Polisi emang punya kewenangan besar waktu melakukan razia, termasuk memberhentikan kendaraan yang diduga melanggar aturan.
Kewenangan ini dijelaskan di UU LLAJ pasal 260 ayat 1, di mana polisi boleh menghentikan, menyita, dan memeriksa kendaraan yang dicurigai melanggar peraturan.
BACA JUGA:Lakukan 4 Hal Ini Jika Kaki Anda Tersentuh Knalpot Panas, Supaya Tidak Melepuh
Tapi, meskipun bradsis punya hak buat nanya surat tugas, jangan disalahgunakan buat ngehindarin hukum kalau bradsis emang terbukti melanggar aturan.
Tetap patuhi peraturan dan jangan coba-coba cari alasan buat lolos dari razia ya!
Kategori :