JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Aktivitas merokok saat berkendara saat ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat di Indonesia.
Di tengah lalu lintas yang padat, dengan kendaraan bermotor berjajar dalam deretan yang tak berujung, kita seringkali menyaksikan seorang pengendara motor menyalakan sebatang rokok sambil melaju di jalanan perkotaan, hal ini sangat berbahaya.
Tahukah brosis, bahwa merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar hukum? nah dalam artikel ini akan menjawab pertanyaan brosis.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA:FIFGROUP Kembali Jadi Sponsor Platinum Dalam Gelaran IMOS 2024
BACA JUGA:Kinerja Sukses, Warta Ekonomi Apresiasi OTO Group di Ajang Indonesia Best Multifinance Awards 2024
Merokok saat berkendara dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Berikut empat bahaya merokok saat berkendara di jalan raya:
1. Mengganggu Konsentrasi
Merokok dapat membuat pengendara kurang fokus dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
2. Membahayakan pengendara lain
Abu rokok yang beterbangan dapat mengganggu pandangan pengendara lain, bahkan menyebabkan luka.
Asap rokok juga dapat mengganggu pengendara lain, terutama saat lalu lintas macet.
3. Memicu kebakaran
Bara rokok yang jatuh ke kendaraan dapat menimbulkan kebakaran.