4. Melanggar hukum
Merokok saat berkendara melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ini karena merokok saat berkendara dapat mengganggu aktivitas berkendara, mengurangi konsentrasi, serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi diri sendiri dan orang lain.
Pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.
Kategori :