Begini Cara Klaim SWDKLLJ untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu 30-04-2025,17:36 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Ini adalah asuransi wajib yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Sistem ini diselenggarakan oleh PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan asuransi bagi pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Dengan membayar SWDKLLJ, pemilik kendaraan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi jika terjadi kecelakaan. 

BACA JUGA:Pascasarjana UM Metro Laksanakan Penandatanganan MoA dan IA dengan LazizMu dan Majelis Lingkungan Hidup Kota Metro

BACA JUGA:UM Metro Berpartisipasi Aktif dalam Pelatihan Pengolahan Sampah Organik LazisMu


Kecelakaan Motor (Lakalantas), Honda Vario Ringsek--Istimewa

Setelah kecelakaan terjadi, pemilik kendaraan yang ingin mengklaim SWDKLLJ harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut :

Korban Lakalantas dengan Luka-luka yang Perlu Mendapatkan Perawatan

1. Laporan polisi

2. Kuitansi biaya perawatan dari rumah sakit

3. Fotokopi KTP korban

4. Surat rujukan jika korban pindah rumah sakit

5. Surat kuasa jika klaim dikuasakan

Korban Lakalantas dengan Luka Berat atau Mengalami Cacat 

Kategori :