1. Langkah pertama dalam klaim SWDKLLJ adalah melaporkan kecelakaan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan laporan resmi.
2. Setelah itu, bawa korban ke rumah sakit atau puskesmas untuk perawatan medis, dan mintalah surat keterangan dokter.
3. Terakhir, kunjungi kantor Jasa Raharja dengan membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, STNK kendaraan, serta bukti pembayaran SWDKLLJ.