1. Laporan polisi
2. Surat kematian (jika meninggal) dari kelurahan
3. Dokumen identitas korban (KTP, KK, Surat Menikah) dan ahli waris.
BACA JUGA:Resmi Dibuka, PEVS 2025 Jadi Panggung Ratusan Merek Kendaraan Listrik Lokal dan Global!
BACA JUGA:Komunitas HOI Rayakan Anniversary ke-7 dengan Ride and Camp Sekaligus Tunjuk Nakhoda Baru!
Polisi Lakukan Olah TKP Kecelakaan Motor (Lakalantas)--Istimewa
Korban Lakalantas yang Meninggal Dunia di Lokasi Kecelakaan
Jika korban meninggal dunia di lokasi kecelakaan, maka syarat yang perlu disiapkan hampir sama.
1. Laporan polisi
2. Surat kematian (jika meninggal) dari kelurahan
3. Dokumen identitas korban (KTP, KK, Surat Menikah) dan ahli waris.
Dapat disimpulkan untuk surat kematian dari kelurahan, fotokopi KTP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), serta akta kelahiran korban atau ahli waris yang sah sangat diperlukan.
Semua dokumen ini akan memudahkan proses klaim ke pihak Jasa Raharja untuk mendapatkan santunan.
BACA JUGA:WMS Boyong Ragam Motor Listrik Honda di PEVS 2025, Tawarkan Promo Menarik!
Cara Klaim Jasa Raharja