Denda: Maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan.
Pelanggaran ini sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
BACA JUGA:Daftar Titik Kamera ETLE di Jakarta dan Cara Bayar Denda Tilang Online
5. Tidak Mengenakan Helm:
Denda: Maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
Wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia.
6. Berboncengan Lebih dari Dua Orang:
Denda: Maksimal Rp 250.000.
Aturan ini menegaskan batasan kapasitas penumpang sepeda motor.
BACA JUGA:Kaget Dapat Surat Tilang Padahal Nggak Ngelanggar ETLE? Begini Cara Laporinnya
7. Tidak Menyalakan Lampu Utama pada Siang Hari:
Denda: Maksimal Rp 100.000.
Meski siang hari, sepeda motor diwajibkan menyalakan lampu untuk visibilitas.
8. Menggunakan Jalur Transjakarta:
Denda: Besaran denda bervariasi tergantung jenis kendaraan, namun umumnya berkisar Rp 500.000.
Jalur khusus transjakarta tidak boleh dilewati kendaraan pribadi.