Di Sulawesi Selatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Provinsi Sulsel juga mulai aktif menjalankan program penagihan pajak kendaraan bermotor secara door to door.
Setiap UPT di wilayahnya ditugaskan untuk mengingatkan masyarakat agar segera melunasi kewajiban PKB di kantor Samsat terdekat.
Kegiatan penagihan langsung ini sudah berlangsung sejak Mei 2024.
Sumatera Selatan
Hal serupa juga dilakukan di Sumatera Selatan, di mana Pemprov Sumsel melalui Kantor Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membentuk tiga tim khusus guna mengoptimalkan pelaksanaan program penagihan ke rumah warga.
BACA JUGA:Usai Raih Podium, Bezzechi, Marquez dan Acosta Kompak Nobar Siaran Ulang MotoGP Portugal 2025
Program jemput bola seperti ini diharapkan mampu membantu masyarakat, khususnya di wilayah pelosok, agar lebih mudah membayar pajak kendaraan tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Selain tiga provinsi tersebut, beberapa daerah lain juga pernah menerapkan kebijakan serupa, seperti Jakarta yang sempat menerapkan ancaman penangkapan sementara bagi penunggak pajak kendaraan pada 2019.
Bapenda Banten juga pernah menjalankan program Kendaraan Bermotor Wajib Daftar Ulang (KMBU) melalui sistem door to door pada 2023.
Bahkan, Bapenda Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur telah lebih dulu melaksanakan program serupa pada 2021 dan 2023 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.