Proses Ganti Alamat BPKB Kendaraan Makin Sederhana, Biaya Penerbitan Terjangkau

Rabu 22-04-2026,09:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Mengurus dokumen kendaraan kerap dianggap merepotkan oleh pemilik kendaraan. 

Proses birokrasi yang terbayang panjang serta biaya yang dinilai tidak sedikit sering membuat kamu menunda pengurusan. 

Padahal, untuk perubahan data seperti ganti alamat pada dokumen kendaraan, prosedurnya relatif sederhana dan tidak memakan waktu lama jika syarat sudah lengkap.

BACA JUGA:Maverick Vinales Absen di MotoGP Jerez 2026, Fokus Pemulihan Total Setelah Cedera Bahu


BPKB Elektronik Segera Hadir: Ini Perbedaan, Manfaat, dan Nasib BPKB Lama Anda!---Korlantas Polri

Wajib Sesuaikan Data dengan KTP Terbaru

Data pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK mengacu pada identitas di KTP. Ketika kamu pindah domisili, alamat pada KTP wajib diperbarui lebih dulu. 

Setelah itu, perubahan alamat pada STNK dan BPKB bisa dilakukan menyesuaikan data terbaru. 

Proses ini bisa langsung diurus atau menunggu bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

BACA JUGA:Seru! Intip Kemeriahan Honda Laki Code 2026 di Jakarta, Wadah Kumpul Komunitas dan Pecinta Modifikasi

Alur Pengurusan di Samsat yang Perlu Kamu Tahu

Pengurusan dilakukan di kantor Samsat dengan membawa dokumen utama seperti BPKB, STNK, KTP, dan Kartu Keluarga. 

Kamu hanya perlu mengisi formulir, melakukan cek fisik kendaraan, serta mengikuti alur administrasi yang tersedia. 

Perubahan alamat pada BPKB tidak membuat buku baru, melainkan hanya pembaruan data pada kolom yang tersedia. Setelah proses selesai, BPKB asli akan ditahan sementara dan kamu akan menerima surat pengantar untuk pengambilan di Polres.

BACA JUGA:Ducati Pastikan Marc Marquez Pulih Total dan Siap Taklukan Sirkuit Jerez MotoGP Spanyol 2026

Rincian Biaya Resmi yang Harus Disiapkan

Biaya yang dikenakan mengikuti tarif PNBP yang berlaku. Untuk STNK kendaraan roda dua atau tiga dikenakan Rp100.000 baik penerbitan baru maupun perpanjangan, sedangkan roda empat atau lebih sebesar Rp200.000. 

Sementara penerbitan BPKB kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp225.000, dan roda empat atau lebih Rp375.000. 

Kategori :