MOTOREXPERTZ.COM --- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah seperti Aceh dan Sulawesi Tenggara dengan skema keringanan berbeda hingga akhir bulan ini.
Di tengah kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut menghadirkan program serupa berupa pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagai upaya mendorong kepatuhan administrasi kendaraan.
Diskon Pajak dan Balik Nama Gratis untuk Kendaraan Bekas
Kebijakan ini memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen serta pembebasan BBNKB khususnya untuk transaksi kendaraan bekas.
Program ini menyasar masyarakat yang baru membeli motor atau mobil second agar segera melakukan proses balik nama. Dengan adanya insentif ini, beban biaya administrasi menjadi lebih ringan dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.