Kebijakan Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Segera Berlaku di Lampung

Minggu 03-05-2026,07:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Pemerintah tengah menyiapkan penerapan kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama di Lampung. 

Aturan ini sebelumnya telah mulai diberlakukan di beberapa daerah seperti Jawa Barat, dan kini diarahkan untuk diterapkan secara nasional guna mempermudah proses administrasi kendaraan, terutama bagi pemilik kendaraan bekas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung saat ini masih menunggu hasil rapat koordinasi lintas lembaga di tingkat nasional sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan. 

BACA JUGA:Dominasi Total Iker Lecuona di Balaton Park, Sapu Bersih Sesi Free Practice WorldSBK Hungaria 2026

BACA JUGA:BMW Perkenalkan Aerodinamika Baru di Balaton Park, Optimis pada WorldSBK Hungaria 2026

Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol. Nicolas Dedy Arifianto mengatakan pihaknya masih menunggu pelaksanaan rapat koordinasi lintas lembaga di tingkat nasional sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara resmi di daerah. 

“Kami pada minggu ini akan melakukan rakor di tingkat nasional,” ujar Kombes Pol. Nicolas, melansir laman korlantas.polri.go.id.

Solusi untuk Kendala Administrasi Kendaraan Bekas

Kebijakan ini nantinya memungkinkan masyarakat tetap bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memperpanjang STNK meskipun identitas KTP tidak sesuai dengan nama pada dokumen kendaraan. 

BACA JUGA:Ducati Lakukan Pembaruan Swingarm di WorldSBK Hungaria 2026 Pasca Masalah Teknis yang Terjadi

BACA JUGA:MotoGP Hapus Slot Wildcard di 2027, Pebalap Test Hanya Bisa Turun Jika Rider Utama Cedera

Selama ini, perbedaan data tersebut sering menjadi kendala, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.

Kepala Bapenda Lampung, Saipul menyebut kebijakan ini merupakan hasil koordinasi nasional antara kepolisian dan pengelola Samsat di seluruh Indonesia. 

“Prinsipnya, sudah boleh diterapkan secara nasional. Jadi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, itu sudah bisa dilayani,” kata Saipul.

BACA JUGA:Teka-teki 'Hilangnya' Shell: Antara Masalah Stok, Polemik Menteri, dan Pemilik Baru

Ia menambahkan, meski lebih fleksibel, aturan tetap mewajibkan pemilik kendaraan membuat surat pernyataan untuk segera melakukan balik nama dalam jangka waktu satu tahun. 

Kategori :