Sementara itu, pengguna sepeda motor hanya diperbolehkan membeli Pertalite maksimal Rp50.000 dan Pertamax Rp100.000 sekali transaksi.
Tak cuma itu, SPBU juga diminta lebih ketat saat melayani konsumen. Kendaraan dengan tangki modifikasi kini dilarang melakukan pengisian BBM.
Pengisian berulang dalam waktu singkat juga bakal diawasi ketat agar tidak ada oknum yang memanfaatkan subsidi untuk dijual kembali.
Bahkan pembelian BBM menggunakan jerigen atau drum tanpa izin resmi juga tidak lagi diperbolehkan.
BACA JUGA:Pertamina Tahan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Faktor yang Dipertimbangkan
Kendaraan Dinas Dilarang Pakai Pertalite, Ini Alasannya
Langkah tegas lainnya juga diterapkan untuk kendaraan dinas pemerintah daerah.
Mobil berpelat merah kini dilarang menggunakan Pertalite maupun Biosolar, kecuali kendaraan tertentu yang memang memiliki fungsi pelayanan publik.
Beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan memakai BBM subsidi antara lain ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Menurut pemerintah setempat, kebijakan ini dibuat agar subsidi BBM benar-benar digunakan masyarakat yang membutuhkan, bukan kendaraan operasional instansi.
Meski begitu, pembelian BBM menggunakan jerigen masih diperbolehkan untuk sektor tertentu seperti pertanian dan perikanan. Namun syaratnya cukup ketat karena wajib membawa surat rekomendasi resmi.
Kebijakan pembatasan ini diprediksi bisa menjadi contoh bagi daerah lain apabila lonjakan konsumsi BBM subsidi terus terjadi dalam beberapa bulan ke depan.
Buat bradsis pengguna motor harian, penting banget mulai memperhatikan aturan pengisian BBM di daerah masing-masing. Selain menghindari antrean panjang, langkah ini juga bisa membantu distribusi BBM subsidi tetap merata dan tidak cepat habis.