Denda Pajak Kendaraan Bisa Dihapus, Ini Daftar Wilayah yang Berlakukan Pemutihan di 2026

Kamis 14-05-2026,10:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

Program ini sudah berjalan sejak Minggu, (5/1/2026) dan memberikan diskon PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc serta 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan juga mendapat tambahan potongan. Kendaraan di bawah 200 cc memperoleh tambahan diskon 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan tambahan potongan sebesar 5 persen.

Kategori :