MOTOREXPERTZ.COM --- Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 kembali diberlakukan di sejumlah daerah pada Mei 2026. Pemerintah provinsi memberikan berbagai keringanan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan biaya lebih ringan.
Umumnya, program ini mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Gubernur atau keputusan kepala daerah masing-masing wilayah. Hingga saat ini, tercatat ada tiga provinsi yang masih menjalankan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan selama 2026.
BACA JUGA:Yamaha Umumkan Trio Maut Suzuka 8 Hours 2026, Jack Miller Punya Misi Khusus Kalahkan Honda
BACA JUGA:AGV K7 Resmi Meluncur, Helm Sport Touring Rp10 Jutaan Ini Bawa Teknologi MotoGP ke Jalan Raya