Denda Pajak Kendaraan Bisa Dihapus, Ini Daftar Wilayah yang Berlakukan Pemutihan di 2026

Kamis 14-05-2026,10:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 kembali diberlakukan di sejumlah daerah pada Mei 2026. Pemerintah provinsi memberikan berbagai keringanan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan biaya lebih ringan. 

Umumnya, program ini mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. 

Pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Gubernur atau keputusan kepala daerah masing-masing wilayah. Hingga saat ini, tercatat ada tiga provinsi yang masih menjalankan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan selama 2026.

BACA JUGA:Yamaha Umumkan Trio Maut Suzuka 8 Hours 2026, Jack Miller Punya Misi Khusus Kalahkan Honda

BACA JUGA:AGV K7 Resmi Meluncur, Helm Sport Touring Rp10 Jutaan Ini Bawa Teknologi MotoGP ke Jalan Raya

 
        Lihat postingan ini di Instagram  
 
                  Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA KOTA SEMARANG (@bapenda.smg)

Jawa Tengah

Jawa Tengah menghadirkan program “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga Minggu, (21/12/2026). 

Melalui program ini, wajib pajak mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu. 

Keringanan tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sejak Kamis, (20/2/2026).

BACA JUGA:Rumah Sehat Wahana Hadirkan Layanan Kesehatan Mudah Diakses Bagi Masyarakat

BACA JUGA:SPBU Pertamina Signature Mulai Bermunculan, Bikers Kini Harus Lebih Teliti Cari Pertalite

          Lihat postingan ini di Instagram  
 
                  Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda ProvinsiBengkulu (@bapenda_provbengkulu)

Bengkulu

Sementara itu, Bengkulu menjalankan program pemutihan pajak kendaraan mulai Kamis, (1/5/2026) hingga Senin, (31/8/2026). 

Pemerintah daerah juga memberikan diskon biaya mutasi kendaraan sebesar 50 persen sejak Selasa, (1/4/2026). 

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.

BACA JUGA:Suzuki Bikin Acara Seru Buat Pengguna Burgman Street 125EX, Bagi-bagi Hadiah Jutaan Rupiah

          Lihat postingan ini di Instagram  
 
                  Sebuah kiriman dibagikan oleh Samsat Denpasar (@samsatdenpasar_09)

Bali

Bali juga masih memberlakukan program keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. 

Tags : #samsat #pkb #pemutihan pajak #pajak #diskon #bbnkb
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini