MOTOREXPERTZ.COM --- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar pada 2026 di sejumlah daerah. Beberapa provinsi yang sudah memberikan keringanan bagi wajib pajak di antaranya Jawa Tengah, Bali, dan Bengkulu.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda keterlambatan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga Minggu, (21/12/2026). Program tersebut memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Selain diskon pokok pajak, masyarakat juga mendapat pengurangan sanksi administrasi serta potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu.
BACA JUGA:WMS Beri Penghargaan Sales Honda Terbaik Area Jakarta–Tangerang, Ini Daftar Pemenangnya
Berlaku untuk Pembayaran Pajak Tertentu
Keringanan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai 20 Februari 2026 hingga 21 Desember 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan sendiri bertujuan mendorong masyarakat agar lebih tertib administrasi kendaraan sekaligus membantu meringankan beban pembayaran tunggakan.
Setiap pemerintah provinsi diketahui memiliki aturan dan bentuk insentif yang berbeda sesuai kebijakan daerah masing-masing.
BACA JUGA:Dua Crosser Ducati MX Team Indonesia Amankan Podium di Kejurnas Motocross 2026 Karanganyar
BACA JUGA:Gagal Naik Podium, Joan Mir Kena Penalti Tekanan Ban di MotoGP Catalunya 2026
STNK Bisa Diblokir Jika Pajak Terus Menunggak
Pemilik kendaraan juga diimbau segera melunasi tunggakan sebelum masa program berakhir. Kendaraan yang menunggak pajak hingga lima tahun berisiko mengalami pemblokiran STNK sehingga tidak dapat diperpanjang.
Jika selama dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis pajak tetap tidak dibayar, data registrasi kendaraan berpotensi dihapus permanen.
Kondisi tersebut membuat kendaraan berstatus ilegal atau bodong saat digunakan di jalan raya.