Ini Daftar Layanan Kendaraan yang Tidak Bisa Diurus Lewat SIGNAL dan Masih Wajib ke Samsat

Ini Daftar Layanan Kendaraan yang Tidak Bisa Diurus Lewat SIGNAL dan Masih Wajib ke Samsat

Bayar Pajak Kendaraan Online melalui Aplikasi SIGNAL--Korlantas Polri

MOTOREXPERTZ.COM --- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) kini semakin memudahkan pemilik kendaraan dalam mengurus administrasi pajak secara digital, terutama untuk pembayaran PKB, SWDKLLJ, pengesahan STNK tahunan, hingga penerbitan dokumen elektronik seperti E-Pengesahan dan E-TBPKB. 

Meski begitu, tidak semua layanan bisa diselesaikan secara online karena sejumlah proses masih membutuhkan verifikasi fisik kendaraan serta pemeriksaan dokumen asli di kantor Samsat.

Sejumlah layanan masih harus dilakukan secara langsung karena berkaitan dengan perubahan data kendaraan, penerbitan dokumen baru, hingga proses yang mewajibkan cek fisik. 

Kondisi ini membuat pemilik kendaraan tetap perlu datang ke Samsat untuk urusan tertentu yang belum bisa diakomodasi penuh oleh sistem digital SIGNAL.

BACA JUGA:MV Agusta Indonesia Kasih Jaminan Buyback Hingga 88 Persen, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Michele Pirro Resmi Gantikan Alex Marquez di MotoGP Italia 2026


Bayar Pajak Melalui Aplikasi Signal--Samsat Digital

Layanan Kendaraan yang Masih Wajib Dilakukan Offline

Beberapa layanan administrasi kendaraan yang belum dapat diproses sepenuhnya secara online antara lain:

  • Perpanjangan STNK 5 tahunan dan penggantian plat nomor
  • Balik nama kendaraan
  • Mutasi kendaraan antar daerah
  • Penggantian STNK hilang atau rusak
  • Blokir dan buka blokir kendaraan
  • Kendaraan atas nama perusahaan atau badan hukum
  • Kendaraan dengan data tidak sesuai atau bermasalah

Alasan Masih Perlu ke Samsat

Proses seperti perpanjangan STNK lima tahunan dan balik nama kendaraan membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan, validasi dokumen asli seperti BPKB, serta pencetakan ulang STNK atau TNKB. 

Selain itu, proses mutasi kendaraan juga melibatkan perpindahan data antar wilayah yang tidak bisa dilakukan hanya melalui sistem aplikasi digital.

BACA JUGA:GIIAS 2026 Siap Digeber di ICE BSD, Ini Jadwal dan Daftar Brand yang Ikut

BACA JUGA:Perkuat Komitmen Sosial ke Masyarakat, Wahana Artha Group Salurkan Hewan Qurban untuk Warga Gunung Sahari

Layanan yang Sudah Bisa Dilakukan Lewat SIGNAL

Meski masih memiliki keterbatasan, SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tetap menyediakan sejumlah layanan yang sudah bisa diakses secara online, seperti:

  • Pembayaran pajak kendaraan tahunan
  • Pengesahan STNK tahunan
  • Pembayaran SWDKLLJ
  • Unduhan dokumen digital kendaraan
  • Cek status kendaraan (terbatas di beberapa wilayah)

Kesimpulan

Secara umum, SIGNAL (Samsat Digital Nasional) lebih difokuskan untuk layanan rutin seperti pembayaran pajak dan pengesahan STNK tahunan. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler