JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri memberikan klarifikasi terkait informasi aturan tilang terbaru yang beredar di media sosial.
Informasi tersebut menyebutkan adanya kenaikan denda tilang hingga 150 persen.
Selain itu, narasi tersebut juga menyatakan tilang manual akan diberlakukan kembali secara menyeluruh.
Korlantas Polri memastikan kabar tersebut tidak benar.
Informasi yang beredar disebut sebagai hoaks karena tidak sesuai dengan kebijakan resmi yang berlaku.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE tetap menjadi prioritas utama.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” ujar Irjen Pol. Wibowo.
Ia menjelaskan bahwa kabar mengenai pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh tidak memiliki dasar yang benar.
Begitu pula dengan informasi terkait kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.
Menurut Kakorlantas, Polri terus mengembangkan penegakan hukum berbasis teknologi.
Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
ETLE menjadi salah satu upaya utama Polri dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berkendara.
Sistem tersebut memungkinkan pelanggaran lalu lintas tercatat secara digital.
Meski demikian, petugas kepolisian tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan manual.