Namun, pelaksanaannya hanya dilakukan dalam situasi tertentu.
Kakorlantas menjelaskan bahwa tilang manual bersifat selektif dan situasional.
BACA JUGA:Pesta Merdeka 2026! Piaggio Group Tebar Diskon Sepanjang Agustus, Ada Voucher hingga Rp25 Juta
Kebijakan tersebut bukan pengganti ETLE yang masih menjadi sistem utama.
“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan penindakan langsung meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Termasuk juga aksi balap liar dan perilaku berkendara berbahaya.
Pelanggaran lain seperti melawan arus juga menjadi perhatian petugas di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Korlantas Polri menegaskan tidak ada kebijakan baru yang menghapus prioritas penggunaan ETLE.
Penindakan manual hanya menjadi pelengkap untuk kondisi yang tidak terjangkau sistem elektronik.
BACA JUGA:Yamaha Rilis Fazzio Special Edition Sunset Blue
Kehadiran penindakan langsung bertujuan memastikan pelanggaran tertentu tetap dapat ditangani.
Hal tersebut dilakukan demi meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Selain memberikan klarifikasi, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menerima informasi.
Masyarakat diminta memastikan sumber berita sebelum membagikannya.