Pemilik sepeda motor bisa memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Tersedia pula keringanan tambahan bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan dan tidak memiliki tunggakan.
BACA JUGA:Piaggio Indonesia Resmikan Diler Motoplex 2 Brand di Kendari, Ini Fasilitasnya
Lampung hingga Kepulauan Riau
5. Lampung
Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan di Lampung berlangsung pada 1 September-31 Oktober 2026.
Pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun mendapatkan skema pembayaran khusus, sedangkan kendaraan berusia lebih dari 20 tahun memperoleh keringanan yang lebih besar.
Beberapa fasilitas yang diberikan antara lain:
- Tunggakan lebih dari satu tahun: cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda dihapus sesuai ketentuan.
- Kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan lebih dari satu tahun: cukup membayar pokok pajak tahun berjalan.
- Pembebasan denda dan pajak progresif.
- Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua.
- Diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung.
- Diskon 5-15 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak.
6. Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan masih memberikan relaksasi pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Khusus sepeda motor pribadi, tersedia diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen, sedangkan pokok BBNKB mendapatkan potongan 37,5 persen.
7. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau berlangsung pada 10 Agustus-30 September 2026. Keringanan yang tersedia cukup beragam, antara lain:
- Pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB.
- Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.
- Pembebasan BBNKB II sebesar 100 persen.
- Pembebasan denda SWDKLLJ sesuai ketentuan.
- Potongan pokok PKB 5 persen melalui E-Samsat atau SIGNAL.
- Potongan pokok PKB 3 persen melalui loket Samsat.
- Potongan PKB 50 persen untuk mutasi masuk.
BACA JUGA:Sebelum Beli Motor Bekas, Wajib Cek Pajaknya Agar Tidak Kaget di Kemudian Hari
NTB, Sulawesi hingga Papua Barat
8. Nusa Tenggara Barat
Program pemutihan NTB berlangsung hingga 30 September 2026. Pemerintah daerah menghapus denda keterlambatan PKB dan memberikan pemutihan terhadap tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun. Khusus kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB, tersedia diskon pajak sebesar 50 persen yang berlaku hingga 19 Desember 2026.
9. Sulawesi Barat
Sulawesi Barat memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Program tersebut meliputi:
- Diskon 50 persen tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya.
- Pembebasan 100 persen denda PKB tahun 2025 dan sebelumnya.
- Diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen untuk kendaraan mutasi nonpelat DC menjadi pelat DC.
- Pembebasan denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.