11 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berlaku hingga Desember

Kamis 10-09-2026,20:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

10. Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026. Fasilitas yang diberikan mencakup pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan. 

11. Papua Barat

Papua Barat menjalankan program pemutihan pada 1 Juli-31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya, termasuk sanksi denda.
  • Insentif pajak 12 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan.
  • Penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima.
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima.
  • Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

BACA JUGA:Mesin Motor Bunyi 'Klotok-Klotok' Saat Langsam? Jangan Tunggu Parah, Cek Bagian Ini

Jangan Lewatkan Batas Waktunya

Program pemutihan pajak kendaraan tidak memiliki aturan yang sama di setiap daerah. Ada provinsi yang memberikan penghapusan denda, sementara daerah lainnya lebih fokus pada pengurangan pokok tunggakan atau keringanan balik nama dan mutasi kendaraan. 

Karena masa berlakunya terbatas, kamu sebaiknya mengecek kembali persyaratan serta dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pembayaran. 

Informasi mengenai program juga dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Kategori :