MOTOREXPERTZ.COM -- Program keringanan pajak kendaraan bermotor kembali diberlakukan di sejumlah daerah pada 2026, termasuk Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Kebijakan ini memberikan sejumlah kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak, mulai dari penghapusan denda hingga pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bagi kamu yang memiliki tunggakan, program tersebut bisa menjadi kesempatan untuk menata kembali administrasi kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Namun, bentuk keringanan dan periode program berbeda antara Yogyakarta dan Jawa Tengah sehingga penting untuk mengetahui ketentuannya sebelum datang ke Samsat.
BACA JUGA:Marc Marquez Masuk Top 10 Pembalap dengan Balapan Terbanyak, Samai Rekor Jorge Lorenzo
BACA JUGA:Belum Fit, Maverick Vinales Absen Lagi di MotoGP Austria 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta
Pemda DIY melalui BPKA memberikan program "BEBAS DENDA" dalam rangka HUT ke-81 RI dan 14 Tahun UU Keistimewaan DIY.
Program ini berlangsung 1 Agustus-30 September 2026 dengan fasilitas berupa penghapusan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Keringanan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Jawa Tengah memberlakukan program pengurangan PKB mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Bentuk keringanannya meliputi:
- Diskon pokok PKB sebesar 5 persen.
- Penyesuaian sanksi administrasi mengikuti pengurangan pokok PKB.
- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
- Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan sesuai ketentuan program.
Informasi tersebut tercantum dalam kebijakan Pemprov Jawa Tengah dan dikonfirmasi melalui Bapenda Jateng.
BACA JUGA:MotoGP Austria 2026: Marco Bezzecchi Punya Misi Balas Dendam Usai Blunder di Misano
BACA JUGA:Husqvarna Perkenalkan TE 300 Pro 2027, Motor Enduro Spek Balap dengan Part Premium!
Syarat yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengurus pajak kendaraan, kamu perlu menyiapkan dokumen sesuai layanan dan ketentuan Samsat setempat. Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai data pemilik pada STNK.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain.
- Kendaraan untuk proses cek fisik apabila melakukan pembayaran pajak lima tahunan.
Untuk Jawa Tengah, terdapat pula kebijakan pembayaran PKB tahunan tanpa KTP pemilik lama yang berlaku 24 April-31 Desember 2026, dengan ketentuan tertentu dan kewajiban proses balik nama setelahnya.