Bayar Pajak Motor Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai HP Lewat Aplikasi SIGNAL

Rabu 23-09-2026,08:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM -- Membayar pajak motor kini bisa dilakukan secara online tanpa harus meluangkan waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat. 

Pemilik kendaraan cukup menggunakan ponsel dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus pengesahan STNK tahunan. 

Layanan ini juga mencakup pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sehingga proses administrasi kendaraan dapat dilakukan dari mana saja. 

SIGNAL merupakan layanan resmi Pembina Samsat Nasional yang mengintegrasikan data kendaraan, kependudukan, dan pajak kendaraan dalam satu aplikasi.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ada Komponen di Yamaha NMAX yang Wajib Rutin Dicek

BACA JUGA:Penting Buat Pemilik Motor Listrik, Begini Cara Mengenali Kelistrikan yang Mulai Bermasalah

Cara Bayar Pajak Motor Lewat SIGNAL

Sebelum melakukan pembayaran, kamu perlu memiliki akun SIGNAL dan mendaftarkan data kendaraan terlebih dahulu. 

Proses registrasi mencakup verifikasi identitas, termasuk KTP dan wajah, sebelum kendaraan dapat digunakan untuk pengesahan STNK tahunan.

Setelah kendaraan terdaftar, berikut langkah pembayaran pajak motor melalui SIGNAL:

  1. Buka aplikasi SIGNAL, lalu pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan dan klik “Lanjut”.
  2. Periksa informasi tagihan PKB dan SWDKLLJ yang muncul pada layar.
  3. Jika ingin TBPKP dikirim ke rumah, aktifkan pilihan “Kirim Dokumen TBPKP”.
  4. Masukkan alamat pengiriman secara lengkap, kemudian lanjutkan proses hingga rekap biaya muncul.
  5. Pilih menu “Pilih Cara Pembayaran” untuk mendapatkan kode bayar.
  6. Gunakan kode tersebut untuk memilih kanal pembayaran yang tersedia, seperti mobile banking, ATM, dompet digital, atau kanal pembayaran lainnya.
  7. Selesaikan pembayaran sesuai instruksi yang muncul di aplikasi.
  8. Pembayaran harus dilakukan maksimal 2 jam setelah kode bayar diterbitkan. Jika melewati batas tersebut, kode bayar akan kedaluwarsa dan proses pengesahan perlu dilakukan kembali.

BACA JUGA:Awas Jebol! Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Bisa Bikin Dinamo Motor Listrik Cepat Rusak

BACA JUGA:Yamaha Ajak Pelajar Jabodetabek Seru-seruan di Event Break Time Bareng AEROX

TBPKP Bisa Dikirim ke Rumah

Bagi kamu yang memilih pengiriman dokumen fisik, proses pengiriman TBPKP dapat dilakukan melalui Pos Indonesia. Status pengiriman bisa dipantau menggunakan nomor resi yang tersedia di aplikasi.

Selain dokumen fisik, SIGNAL juga menyediakan dokumen digital seperti E-TBPKP dan E-Pengesahan, sehingga informasi administrasi kendaraan dapat diakses langsung melalui aplikasi.

SIGNAL Sudah Tersedia di Banyak Daerah

Layanan SIGNAL saat ini sudah dapat digunakan di 33 provinsi di Indonesia. Pembayaran juga didukung berbagai kanal perbankan dan layanan pembayaran yang bekerja sama dengan SIGNAL.

Meski pembayaran dan pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan secara digital, layanan seperti balik nama kendaraan belum dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.

Kategori :