Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Firman Shantyabudi.|ntmcpolri|
Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama dua pekan ke depan. Berikut 8 jenis pelanggaran yang akan diburu petugas
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.com - Korlantas polri telah mengeluarkan ederan resmi mengenai Operasi Patuh Jaya 2022 yang berlangsung sejak 13 Juni sampai 26 Juni 2022.
Terdapat delapan jenis pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya 2022 berlangsung bagi pengendara sepeda motor.
Dalam keterangan resminya, Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas.
Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini akan diasistensi teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
BACA JUGA:Kampus Scooter Budi Luhur Jadi Bagian Suksesnya VWD 2022
Sementara itu, Korlantas Polri menyebut Operasi Patuh Jaya 2022 ini lebih menekankan kepada edukasi dan preventif kepada masyarakat, sebagaimana disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Firman Shantyabudi.
“Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran – teguran simpatik selama menegakkan operasi dilapangan,” kata Firman, Senin (13/6/2022).
Firman juga mengatakan, tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia ingin seluruh masyarakat khususnya generasi penerus bangsa untuk tetap mematuhi peraturan.
BACA JUGA:Mantap! Ada Potensi BMW Gantikan Suzuki di MotoGP, Bos Dorna Bilang Begini
BACA JUGA:Sandiaga Uno: Vespa World Day di Bali Pecahkan Rekor Peserta Pecinta Vespa
“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset – aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Firman.
Operasi Patuh Jaya 2022 meliputi beberapa pelanggaran yang akan ditegakan kepada pengguna kendaraan yang melanggar.