Terungkap, Ternyata Ini Alasan Korlantas Ingin Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jumat 26-08-2022,15:32 WIB
Reporter : Satrio Adhi P
Editor : M. Iksan


Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus saat menghadiri rapat anev pelayanan regident T.A. 2022 di Kuta, Bali, Kamis (25/8/2022)|NTMC Polri|

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah. Hal itu biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” paparnya.

Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat, timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

BACA JUGA:Ternyata Ini Dia Alasan Justin Bieber Berkolaborasi dengan Vespa

BACA JUGA:Ingin Beli Motor Listrik Alrendo TS Bravo? Siapkan Uang Segini

“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” ungkapnya.

Sementara itu, permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni. 

Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

BACA JUGA:Vespa Justin Bieber Siap Dipasarkan di Indonesia, Ternyata Segini Harganya...

BACA JUGA:Yamaha Siap Perkenalkan E-Vino 2023 dengan Jarak Tempuh Lebih Jauh

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2."

"Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” katanya.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apalagi, banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.

Kategori :