Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya-TMC-
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Polda Metro Jaya kembali memberikan layanan sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di beberapa lokasi yang telah ditentukan pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Pelayanan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis. Selain itu, juga ada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA:Jadwal MotoGP Malaysia 2022: Usaha Bagnaia Menjauh dari Kejarann Quartararo di Sepang
BACA JUGA:Sambut Hari Sumpah Pemuda, Yamaha Siap Gelar Touring Pengguna Fazzio Hybrid Connected
Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Keren, Kymco Racing S150 Meluncur di Jepang, Jadi Lawan Berat Aerox ?
BACA JUGA:Intip Tampilan Baru dari KLX230SM 2023 Special Edition
Sedangkan untuk SIM ada beberapa syarat yang harus juga dibawa. Seperti foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, bukti Cek Kesehatan, dan bukti Tes Psikologi.
+++++
Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya-TMC-
Samsat Kelling ini ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.000 WIB. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Untuk Syarat perpanjangan STNK, masyarakat diwajibkan membawa STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika datang.
BACA JUGA:KNKT Akhirnya Temukan Penyebab Kecelakan Maut Truk Pertamina di Cibubur, Karena Klakson Telolet ?