Operasi Patuh Jaya 2023, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Sedangkan pengendara yang jadi inacaran yaitu:
3. Melawan arus
Melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
BACA JUGA:Kejurnas MRS 2023 Mandalika Sudah Masuk Seri Ke-2: Balap Motor Sportbike Semua Kelas
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
BACA JUGA:Tampil Impresif, Rider AHRT Raih Podium 2 di Suzuka 4 Hours Endurance
Razia akan berpindah-pindah
Dipastikan Satlantas Polres Metro Bekasi, katanya pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 tidak hanya di satu titik.
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 dipastikan bakal berpindah-pindah ke seluruh wilayah untuk menindak pelanggar lalu lintas.
"Iya betul sekali jadi tidak hanya disatu titik melainkan kami mobile," kata Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKP Ilham di Bekasi 10 Juli 2023
BACA JUGA:Ingin Plat Nomer Pakai Nama Sendiri? Siapkan Dulu Dana Segini
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-