Tilang Uji Emisi Dimulai! Gini Tips Untuk Lolos Emisi
JAKARTA, MOTOREXPRETZ.COM - Hari ini sudah diberlakukan tilang uji emisi untuk para pengendara motor dan akan ada denda tersendirinya.
Perlu kalian ketahui, tilang uji emisi kendaraan adalah Uji emisi dilakukan untuk mengukur kadar polusi yang disemburkan kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mencapai Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat.
BACA JUGA:Lebih dari Sekadar Ban: 5 Keunggulan Luar Biasa Ban Tubeless yang Wajib Kamu tahu
Tidak semua kendaraan wajib melakukan uji emisi, aturan ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang usianya di atas tiga tahun.
Kendaraan yang di atas tiga tahun wajib diuji emisinya sesuai aturan lalu pemiliknya mendapatkan sertifikat yang menyatakan kelulusan.
Lulus uji emisi bukan cuma soal tilang di jalanan, sertifikatnya juga diperlukan untuk sebagai syarat tambahan bayar pajak kendaraan bermotor yang berkaitan dengan pengesahan perpanjangan STNK.
Dengan adanya sistem tilang ini masyarakat diwanti-wanti agar bisa mempersiapkan diri atau mengantisipasi untuk tidak terkena tilang lantaran tidak melakukan uji emisi ataupun tidak lulus uji emisi.
BACA JUGA:Ternyata Begini Rahasia Teknologi CVT di Motor Matic! Simak Cara Kerjanya yang Bikin 'Ngos-Ngosan'
Berikut tips agar kendaraan kalian tak kena tilang uji emisi :
1.Servis Motor Secara Berkala Agar Kondisi Mesin Tetap Terjaga.
2.Menggunakan Knalpot Bawaan Motor.
3.Optimalkan Settingan Karburator.
BACA JUGA:Rahasia Terungkap! Inilah Cara Kerja Motor Matic yang Bikin Kamu Terkagum-Kagum
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-