Razia Uji Emisi Akan Dilaksanakan Senin-Jumat, Jangan Sampai Kena Tilang!
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mendapatkan saksi administratif tilang.
Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ) diatur dalam Pasal 285 Ayat 1.
Sesuai undang-undang tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib untuk lulus uji emisi gas buang.
BACA JUGA:Awas! Jangan Sampai Kena Razia, Cek 5 Lokasi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta
Untuk kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang, ada sanksi yang dapat diterapkan menurut Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a.
Pada pasal tersebut, sanksi pidana berupa pidana kurungan dengan masa penjara paling lama 1 bulan atau denda dengan nilai maksimal Rp 250.000.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-