Bingung Over Kredit? Simak Cara Ini Agar Aman Dalam Transaksi Saat Over Kredit Motor
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Over kredit motor adalah istilah dalam proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit.
Artinya, pembeli bisa membeli motor tersebut dari si pemilik lama dengan membayar sisa angsuran dan tambahan uang muka atau deposit.
Ada berbagai alasan mengapa orang memilih untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor, di antaranya yaitu untuk memperoleh harga yang lebih murah.
BACA JUGA:Veda Ega Pratama Raih Kemenangan Gemilang di Race 2 Asia Talent Cup Sirkuit Sepang
Jika sobat confident tertarik untuk melakukan over kredit, sebaiknya pelajari dulu bagaimana prosedurnya.
Sebelum brodis Over Kredit motor, brodis harus mencari lawan yang ingin melanjutkan cicilan motor brodis.
Bila brodis sudah menemukannya, maka simak tips berikut ini:
1. Siapkan Kelengkapan Dokumen yang Disyaratkan
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluatga (KK).
- Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir.
- Fotokopi Slip Gaji atau surat keterangan penghasilan atau laporan keuangan usaha.
BACA JUGA:Moge Pertama Ducati dengan Single Silinder, Super Quadro Mono!
2. Lakukan Secara Resmi
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-