Catat Syarat, Cara, dan Biaya Mutasi Motor Tanpa Calo

Catat Syarat, Cara, dan Biaya Mutasi Motor Tanpa Calo

Tahap terakhir untuk mutasi motor adalah membayar berkas yang sudah dibalik nama. Biasanya saat pembayaran ini petugas akan meminta hardcopy dari BPKB. Ketika pemilik kendaraan sudah menyerahkan berkas yang diminta, petugas akan langsung memberikan STNK yang baru atas nama pemilik yang sah.

Perkiraan Rincian Biaya Saat Mutasi Motor

Kebanyakan orang menganggap biaya mutasi motor sangat mahal sehingga banyak orang yang menunda-nunda untuk membalik namakan kepemilikan kendaraan.

BACA JUGA:Pemilik Motor Harus Taat Bayar Pajak, Ingat Ancaman Legal dan Denda!

Anggapan seperti ini sebenarnya tidak benar karena biaya untuk mutasi motor justru sangat terjangkau. Rincian biaya yang umum dikeluarkan saat mutasi kendaraan mulai dari tahapan pertama sampai terakhir hanya sekitar seratus lima puluh ribu.

Biaya tersebut sudah termasuk fotocopy dan keperluan kecil lainnya yang harus pemilik kendaraan siapkan. Rinciannya ini dimulai dari persiapan berkas hardcopy membutuhkan biaya sekitar 5 ribu saja.

Kemudian, saat tahap pengecekan fisik petugas akan meminta biaya sebesar 30 ribu. Pada tahap berikutnya di bagian pelayanan administrasi legalisir petugas mematok tarif 75 ribu.

Pada saat mengambil berkas, pemohon juga harus menyiapkan uang kurang lebih 10 ribu untuk biayanya. Biaya lain selain pungutan-pungutan wajib tersebut adalah modal membeli materai 6000 untuk melengkapi kwitansi pembayaran kendaraan.

BACA JUGA:Hayoloh! Pemprov Lampung Umumkan Kendaraan yang Nunggak Pajak di SPBU

Syarat yang Harus Dipenuhi Saat Mutasi Motor

Ketika melakukan mutasi kendaraan, selain mengerti prosedur dan biaya yang perlu disiapkan agar tidak terburu-buru, kalian  juga harus mengetahui persyaratannya. Pertama, melakukan mutasi motor hanya boleh dilakukan untuk jual beli motor secara legal saja.

Kendaraan yang dijual dengan izin yang sah biasanya dilengkapi dengan surat-surat untuk kemudahan pencatatan pajak. Beberapa kelengkapan berkas pembelian kendaraan itu juga harus disiapkan saat melakukan mutasi kendaraan.

Disini, berkas yang harus diantaranya mulai dari STNK asli dari kendaraan, BPKB motor yang sudah dibeli, data diri pemilik baru seperti KTP dan KK, serta kwitansi pembeliannya. Persyaratan-persyaratan tersebut harus dilengkapi dengan hardcopynya juga supaya kantor layanan punya salinan dokumentasinya.

Beberapa berkas persyaratan tersebut harus benar-benar milik kendaraan yang akan dimutasikan. Jika tidak, memiliki akan diberi sanksi sesuai Undang-Undang yang mengaturnya.

BACA JUGA:Awas Jangan Kelewatan! Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya