Heboh! Luhut Berencana Naikkan Pajak Motor Bensin
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang penting untuk menjalankan berbagai program dan kegiatan negara.
Di Indonesia, salah satu bentuk pajak yang memberikan kontribusi signifikan adalah pajak kendaraan bermotor.
Pada tahun-tahun terakhir ini, terdapat rencana kenaikan pajak untuk jenis kendaraan bermotor tertentu, terutama motor bensin.
Pajak motor bensin diusulkan untuk dinaikkan namun belum dijelaskan secara rinci mengenai jenis pajak yang dimaksudkan.
BACA JUGA:Delaer Motoplex 4 Brands Kini Hadir di Makassar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengusulkan kenaikan pajak bagi motor berbahan bakar konvensional.
Akan tetapi, proposal ini masih sebatas rencana dan akan dibawa oleh Luhut dalam rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo.
Keputusan mengenai peningkatan pajak motor bensin masih menunggu persetujuan dari Jokowi.
Luhut juga belum menjelaskan secara detail tentang jenis pajak motor bensin yang akan dinaikkan. Yang pasti, kenaikan pajak ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara.
Dalam peluncuran BYD Indonesia, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikkan pajak pada kendaraan sepeda motor non-listrik guna mengurangi biaya subsidi seperti LRT dan kereta api cepat.
BACA JUGA:Ditinggal Marc Marquez, Repsol dan Honda Terjadi Ketidaksepakatan Soal Kerjasama Sponsorship
Saat ini, kendaraan bermotor telah dikenakan beberapa jenis pajak. Pertama adalah pajak kendaraan bermotor yang diatur oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak ini dikenakan kepada pemilik atau pengguna kendaraan bermotor. Pengenaan pajak kendaraan bermotor didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan dampak pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-