Gelisah Soal THR! Para Driver Ojol dan Kurir Tetap Kerja Tak Kenal Waktu Berjuang Mencari Nafkah
Potret Seorang Driver Ojol sedang Kelelahan-@makassar_info-instagram
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Para driver ojek online (ojol) saat ini tengah merasa gelisah mengenai apakah mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan aplikator seperti Grab atau Gojek.
Sehari-hari, para driver ojol bekerja tanpa lelah untuk mencari nafkah, namun belum jelas apakah mereka akan mendapatkan THR atau tidak sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Yah Driver Ojol dan Kurir Tidak Jadi Dapat THR, Begini Kisahnya!
Belakangan ini, banyak dari driver ojol yang masih menunggu kepastian mengenai pemberian THR untuk tahun ini.
Mereka terus bekerja tanpa henti, bahkan ada yang sampai tertidur di jalanan akibat kelelahan.
Tak sedikit juga driver ojol yang telah meninggal dunia saat sedang bekerja karena kelelahan.
Munculnya wacana mengenai pemberian THR Lebaran bagi para driver ojol menjadi bahan perbincangan hangat.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah memberikan himbauan kepada para driver ojol yang berhak menerima THR Lebaran 2024.
Menurut Kemenaker, driver ojol termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun sebenarnya hubungan kerja antara driver ojol dengan perusahaan aplikator lebih sebagai mitra daripada karyawan tetap.
BACA JUGA:Driver Ojol Merapat! Google Maps Hadirkan Fitur Baru untuk Permudah Navigasi
Aturan mengenai pemberian THR untuk driver ojol pun telah diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang berlaku bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Namun, Kemenaker memberikan klarifikasi bahwa pemberian uang atau THR untuk driver ojol tidak menjadi suatu kewajiban.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa perusahaan aplikator seperti Grab atau Gojek tidak diwajibkan untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Pemberian THR hanya berupa imbauan, yang artinya perusahaan tidak akan dikenakan sanksi jika tidak memberikan THR kepada mitranya.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-