Driver Ojol Sayangkan Keputusan Kemenaker Soal THR Ojol: 'Pemberi Harapan Palsu!'
Driver Ojol Sayangkan Keputusan Kemenaker Soal THR-@lambeojol-Instagram
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, juga mengkritik keras sikap Kemnaker terkait isu ini.
Dia menyebut bahwa insentif yang diberikan oleh aplikator sebenarnya hanya memeras keringat pengemudi ojol.
Lily menyerukan perlunya melindungi hak-hak pekerja transportasi online melalui regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Lily menekankan pentingnya Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa aplikator memberikan THR minimal sebesar upah minimum provinsi kepada pengemudi ojol.
Jika perusahaan aplikasi mangkir atau terlambat memberikan THR, Kementerian diminta untuk memberikan sanksi dan denda.
Lily juga meminta agar DPR terlibat dalam proses pembuatan regulasi tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah Bicara Soal THR untuk Driver Ojol dan Kurir-@idafauziyah-X
BACA JUGA:SPAI Berikan Tanggapan Soal THR Buat Driver Ojol dan Kurir!
Meskipun Menaker Ida telah mendapatkan masukan dari anggota Komisi IX DPR, namun Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengklaim bahwa revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 untuk mengatur THR bagi pekerja kemitraan kurang tepat.
Menurutnya, peraturan tersebut sudah mengatur tentang THR keagamaan secara khusus.
Putri mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki rancangan peraturan yang mengatur perlindungan bagi pekerja kemitraan, terutama terkait upah dan THR.
Namun, masih butuh pembahasan dengan kementerian lain terkait platform digital workers.
Dalam hal ini perlu dilakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Potret Seorang Driver Ojol sedang Kelelahan-@makassar_info-instagram
BACA JUGA:Yah Driver Ojol dan Kurir Tidak Jadi Dapat THR, Begini Kisahnya!
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-