Sanksi Tegas Juru Parkir Liar: Memeras Pemotor Bisa Dipenjara Hingga 9 Tahun
Sanksi Tegas Juru Parkir Liar: Memeras Pemotor Bisa Dipenjara Hingga 9 Tahun--Freepik
Berdasarkan pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilang tahun.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun." tulis aturan tersebut.
Unsur-unsur Memeras
Agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pemerasan, harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:
Adanya tindakan memaksa: Pelaku menggunakan paksaan, baik fisik maupun non-fisik, untuk memaksa korban.
BACA JUGA:Pembalap Pertamina Enduro VR46 Tampil Pede Jelang MotoGP Spanyol 2024 di Sirkuit Jerez
BACA JUGA:Bimota Gandeng Kawasaki Racing Team di Balap World Superbike Tahun Depan
Kekerasan atau ancaman: Pelaku menggunakan kekerasan atau mengancam akan menggunakan kekerasan terhadap korban.
Tujuan untuk mendapatkan sesuatu: Pelaku bertujuan untuk mendapatkan sesuatu dari korban, baik berupa barang, uang, maupun perbuatan.
Sesuatu yang bukan haknya: Pelaku mendapatkan sesuatu yang bukan menjadi haknya, melainkan dengan cara yang tidak sah.
Pelaporan bisa dilakukan bagi pemilik toko tempat tukang parkir memungut uang dengan cara paksa.
Jadi kalian tidak perlu khawatir jika terdapat tukang parkir yang meminta uang secara paksa.
Demikian informasi mengenai sanksi tukang parkir, semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-