Begal Motor Kian Berani! Calon Polisi Jadi Sasaran Incaran

Begal Motor Kian Berani! Calon Polisi Jadi Sasaran Incaran

Bukan Pertama Kalinya, Pelaku Pembegalan Casis Polri Sudah Sering Kena Jeruji Besi -@MediaHubPolri-Twitter

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah mencokok begal terhadap SMR (18), calon siswa (casis) Bintara Polri.

BACA JUGA:Kekurangan Menggunakan Flat Visor pada Helm

Jumlahnya adalah lima orang. "Sudah ditangkap," kata dia, Kamis, 16 Mei 2024.

Dari lima pelaku, satu di antaranya tewas ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.

Dia adalah sang eksekutor berinisial PN. Dua lainnya juga ditembak pada bagian kaki.

Sementara dua lagi merupakan penadah.

BACA JUGA:Marc Marquez Ungkapkan Kendala di Kualifikasi MotoGP Catalunya

Untuk diketahui, seorang calon siswa (casis) Bintara Polri berinisial SMR menjadi korban begal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Akibat peristiwa tersebut, jari tangan SMR sampai putus.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan insiden pembegalan itu terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

"Itu kejadiannya Minggu lalu itu. Kejadiannya di Jalan Arjuna, itu Casis Bintara (Polri)," kata Sutrisno saat dihubungi wartawan, Rabu, 15 Mei 2024.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya