Agar Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Korban Lakalantas!

Agar Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Korban Lakalantas!

Kecelakaan moge-Istimewa-

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM – Namanya hari apes nggak ada di kalender ya bradsis. Jadi kecelakaan saat berkendara bisa dicegah, tapi masih ada kemungkinan terjadi.

Tapi sekarang BPJS sudah jadi salah satu syarat penting buat bikin dan perpanjang SIM. Jadi ke depannya korban kecelakaan lalu lintas bisa pake BPJS buat bayar biaya perawatan di rumah sakit. 

Penting diinget ya, BPJS cuma menanggung biaya dari kasus kecelakaan lalu lintas yang tunggal. 

Untuk kecelakaan tunggal itu maksudnya kecelakaan yang dialami sama pengendara sendiri, tanpa ada pengguna jalan lain yang ikut terlibat. 

BACA JUGA:Event Clan of Classy di Bali Diserbu Ratusan Pengguna Yamaha

BACA JUGA:Penyelenggara MotoGP Malaysia 2024 Tegaskan Tak Ingin Saingi Gelaran di Mandalika

Contohnya saat pengendara nabrak pohon atau jatuh karena jalanan licin.

Nah, yang perlu diperhatikan adalah kecelakaan tunggal yang ditanggung BPJS juga nggak boleh karena kelalaian sendiri. Misalnya berkendara saat mabuk.

Semisal ada kejadian yang kayak gini, pastikan BPJS bradsis aktif dan semua syaratnya udah sesuai.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan, berikut detailnya:

BACA JUGA:MotoGP Malaysia 2024 Targetkan 20.000 Penonton Tanah Air, Siap Undang Artis Indonesia

BACA JUGA:BMW Motorrad Indonesia Terima Servis Konsumen Moge Importir Umum, Tapi Ada Syaratnya Lho

1. Korban merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif

2. Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Selain itu, sertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya