Agar Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Korban Lakalantas!

Agar Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Korban Lakalantas!

Kecelakaan moge-Istimewa-

3. Kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian pengendara

4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain.

BACA JUGA:Misteri Motor Yamaha yang Akan Meluncur Besok, Ada yang Sebut NMAX Turbo?

Apabila syarat-syarat itu sudah terpenuhi, bradsis bisa mengunjungi rumah sakit terdekat.

Kemudian lakukan registrasi data pasien dengan mendaftar di rumah sakit tersebut.

Selanjutnya, validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran RS, serta memberikan surat Laporan Polisi.

Jika klaim disetujui, maka tanggungan biaya perawatan RS dari BPJS Kesehatan dapat digunakan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya