Bradsis Baru Jual Motor? Awas, Masih Bisa Kena Pajak Progresif
Cara Bayar Pajak Tahunan Apabila BPKB Digadai-Tangakapan layar-Istimewa
Setelah itu, ajukan lapor jual dengan mengisi data sesuai KTP yang terdaftar, unggah surat pernyataan dalam format PDF, dan kirim permohonan.
Tunggu kode OTP dari petugas, masukkan kode ke kolom verifikasi, dan formulir lapor jual akan muncul.
BACA JUGA:POLYTRON Gelar Lelang Motor Listrik Fox-s di PRJ 2024, Open Bid Mulai Rp1 Jutaan
Setelah verifikasi, status berubah jadi 'Tidak Diblokir' dan formulir bisa diunduh.
Sebelum lapor, siapin dulu dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dengan fotokopi KTP (bila dikuasakan)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pernyataan dari https://bapenda.jakarta.go.id/
Kalau nggak ada surat akta atau bukti bayar, bisa blokir offline di Kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-