Ini Syarat Ganti Plat Nomor Motor

Ini Syarat Ganti Plat Nomor Motor

--https://x.com/TMCPolresBogor/status/1331020211374342144

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Melakukan penggantian plat motor merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis.

 

Penting untuk diketahui bahwa penggantian plat motor tidak hanya sekedar kewajiban, tetapi juga berkaitan dengan kelegalan dan keamanan kendaraan Anda.

Plat motor harus diganti setiap lima tahun sekali karena berkaitan dengan data kendaraan yang tercatat dalam sistem kepolisian.

 

Jika plat motor tidak diganti tepat waktu, data kendaraan tersebut dapat terhapus dari sistem kepolisian, menyebabkan kendaraan menjadi ilegal dan sulit untuk dijual.

 

BACA JUGA:Menang di MotoGP Jerman 2024, Pecco Bagnaia Geser Jorge Martin dari Puncak Klasemen

 

BACA JUGA:Sempat Duel Sengit, Fermin Aldeguer Mendominasi di Moto2 Jerman!

 

Karena itu, sangat penting untuk meluangkan waktu dan sumber daya untuk melakukan penggantian plat motor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK lima tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500.000 dan hukuman penjara maksimal 2 bulan.

Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan penggantian plat motor tepat waktu untuk menghindari masalah hukum yang dapat timbul akibat kelalaian ini.

Untuk memudahkan proses penggantian plat motor, berikut adalah daftar persyaratan yang perlu dipersiapkan:


- KTP pemilik motor (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- BPKP (asli dan fotokopi)
- Berkas pengecekan fisik dari kantor samsat terdekat
- Surat Kuasa (jika penggantian plat motor diwakilkan oleh orang lain)

Selain persyaratan dokumen di atas, pemilik motor juga perlu menyiapkan sejumlah dana untuk proses penggantian plat motor.

 

BACA JUGA:David Alonso Juara Moto3 Jerman 2024, Makin Memimpin di Klasemen

 

BACA JUGA:Hector Garzo, Raja Balapan Basah di MotoE Jerman 2024!

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah rincian biaya yang harus dipersiapkan:


- Penerbitan STNK baru: Rp100.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
- Penerbitan TNKB (plat baru): Rp60.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Biaya pengecekan fisik: Rp10.000-Rp20.000 tergantung jenis dan kondisi kendaraan
- Biaya pembayaran pajak lima tahunan: tergantung pada jenis dan wilayah domisili kendaraan.

Semua persyaratan dan biaya yang tertera di atas bertujuan untuk memastikan bahwa proses penggantian plat motor berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memenuhi semua persyaratan dan biaya yang diperlukan, Anda dapat menjaga legalitas dan keamanan kendaraan Anda serta menghindari masalah hukum di masa depan. 

 

Jadi, jangan ragu untuk meluangkan waktu dan sumber daya Anda untuk melakukan penggantian plat motor secara tepat waktu.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya