Sempat Batal, Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Berlaku Lagi di Jakarta!

Sempat Batal, Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Berlaku Lagi di Jakarta!

Uji Emisi Kendaraan--astra-daihatsu.id

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pengendara kendaraan bermotor di Jakarta wajib siap-siap karena tilang uji emisi bakal kembali diberlakukan tahun 2024 ini.

Setelah sempat batal terus pada tahun 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan mewajibkan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Dinas LH, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa kendaraan yang tidak lolos uji emisi bisa kena tilang karena STNK tidak bisa diperpanjang jika tidak lolos uji emisi.

"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Asep di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta.

BACA JUGA:Uji Ketangguhan Yamaha NMax, Rombongan NMAX Tour Boemi Nusantara Lanjut ke Surabaya

BACA JUGA:Haojue DN150 Cocok Pesaing Yamaha XSR 155


Uji Emisi Kendaraan-@TMCPoldaMetro-X

DLH DKI Jakarta akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).

"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.

Uji emisi kendaraan ini menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.

Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak 2022 dan uji ini akan terus dilakukan ke depannya.

BACA JUGA:Tensi Tinggi Marc Marquez dengan Francesco Bagnaia Dimulai

BACA JUGA: Anniversary GCN Tangsel Ke-7, Pererat Kembali Semangat Berkomunitas

Selain itu, Dinas LH juga sedang bekerja sama dengan polisi untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya