Tilang Uji Emisi Bakal Diterapkan, Pajak Kendaraan dan Biaya Parkir Bisa Naik Lho!

Tilang Uji Emisi Bakal Diterapkan, Pajak Kendaraan dan Biaya Parkir Bisa Naik Lho!

Uji Emisi Kendaraan-@TMCPoldaMetro-X

Selain tilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan sanksi lain, seperti penerapan tarif parkir tertinggi di lahan parkir milik pemerintah bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Uji emisi wajib dilakukan sesuai Pergub 66 Tahun 2020, yang menargetkan mobil penumpang perorangan dan sepeda motor di wilayah DKI Jakarta.

Sanksi bagi yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi bisa berupa disinsentif parkir dan tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Update Harga BBM Pertamina di 1 Agustus 2024, Ada Kenaikan?

Motor dan mobil yang sudah lulus uji emisi akan mendapatkan laporan yang berlaku selama satu tahun.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya