Kementerian ESDM Bikin Program Konversi Motor Listrik Gratis buat Warga Jabodetabek

Kementerian ESDM Bikin Program Konversi Motor Listrik Gratis buat Warga Jabodetabek

2.182 Unit Charging Station SPBKLU PLN Telah Tersebar di Indonesia-MotorExpertz.com-Motorexpertz.com

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lagi menggelar program konversi motor listrik gratis buat warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, bilang kalau kementerian bakal nanggung biaya konversi sepeda motor sebesar Rp 16 juta per unit.

Tapi biaya itu nggak termasuk cek fisik, perubahan surat kendaraan, dan rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.

Agus juga jelasin kalau program ini berkat dukungan badan usaha sektor pertambangan di bawah bimbingan teknis Kementerian ESDM.

BACA JUGA:7 Alasan kenapa harus datang ke Parjo 12, Nomer 7 Bikin Dompet Bahagia

BACA JUGA:Harga Pertamax Naik 10 Agustus! Ini Updatenya di Seluruh Indonesia


Ubah Motor Bensin jadi Listrik? Inilah Daftar Bengkel yang Bisa Untuk Konversi Motor Listrik-Motorexpertz.com-Motorexpertz.com

"Badan usaha tambang di bawah pembinaan teknis Kementerian ESDM menyatakan dukungan atas program konversi ini dalam bentuk pemberian dana CSR (corporate social responsibility) bagi masyarakat umum yang berdomisili di Jabodetabek," ujar Agus.

Program konversi motor listrik gratis ini punya kuota 500 unit sepeda motor.

Mulainya dari 1 Agustus 2024 sampai kuota terpenuhi.

Yang berminat bisa daftar online lewat platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung ke bengkel konversi mitra Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Castrol Ajak Siswa SMK Jadi Mekanik di Tim LCR Honda MotoGP!

BACA JUGA:Yamaha Fazzio Sah Jadi Motor yang Modif-able Banget, Ini Alasannya

Persyaratannya lumayan gampang, misalnya harus punya KTP Jabodetabek, nama di KTP sama dengan yang di STNK dan BPKB, surat kepemilikan lengkap, dan pajak kendaraan harus lunas.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya