Opsen Pajak Berlaku, Berapa Sih Besaran Pajak Yamaha Grand Filano di 2025?
Clan of Classy Jakarta, Komunitas Fazzio dan Filano Unjuk Gaya Hidup-Yamaha-
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Mulai 5 Januari 2025, opsen pajak resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Jakarta.
Jadi, bradsis yang punya kendaraan di daerah lain harus siap-siap bayar pajak tambahan, termasuk buat motor kesayangan kamu. Contohnya Yamaha Grand Filano.
Di tahun 2024, pajak tahunannya tercatat Rp 308.000, dengan rincian PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Rp 273.000 dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp 35.000.
Masuk tahun 2025, angka pajaknya naik tipis jadi Rp 308.300, alias cuma beda Rp 300 dari tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Cuprum Motor Oil: Pelumas Premium dengan Teknologi Neol CuGlide Hadir di Indonesia
BACA JUGA:QJ Motor Gandeng MT Helmets MSI Jalin Kemitraan Strategis untuk Moto2 2025
Pengalaman Beli Yamaha Grand Filano Online-@fesbukhanali-X
Detailnya adalah PKB pokok Rp 164.600, SWDKLLJ pokok tetap Rp 35.000, dan tambahan baru berupa opsen PKB pokok sebesar Rp 108.700.
Buat kamu yang belum tahu, opsen ini adalah pungutan tambahan sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Opsen ini diberlakukan berdasarkan Perda 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tapi, tenang aja, beberapa provinsi kayak Jawa Timur dan Jawa Barat udah kasih kepastian nggak ada kenaikan pajak kendaraan.
BACA JUGA:Hindari Menyalip Sembarangan, Berikut Tips #Cari_Aman Berkendara di Jalan Raya Ala Wahana
Triknya? Mereka nurunin dulu pokok pajaknya biar tetap sesuai meskipun ada opsen. Jadi, kamu nggak perlu khawatir bayar pajak lebih mahal.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-