Polisi Incar Pelanggaran Lalu Lintas Ini Lewat Tilang Elektronik, Cek Daftar Lengkapnya!

Polisi Incar Pelanggaran Lalu Lintas Ini Lewat Tilang Elektronik, Cek Daftar Lengkapnya!

ETLE, Kamera Tilang Elektronik (Online)--Korlantas Polri

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Buat kamu yang suka banget ngebut atau melanggar aturan lalu lintas, mulai 20 Januari 2025, jangan harap bisa lolos dari kamera tilang elektronik.

Dengan sistem Cakra Presisi, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang langsung ngirim pesan ke pelanggar udah mulai diberlakukan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal terus meningkatkan efektivitas sistem ini dengan menambah jumlah ETLE Mobile tahun ini.

Kalau sekarang cuma ada 10 unit, di 2025 bakal ada 41 unit yang siap bergerak!  

BACA JUGA:Piaggio Group Tawarkan Promo Menarik di Bulan Februari, Dapatkan Total Benefit Hingga Belasan Juta

BACA JUGA:MV Agusta Kembali ke Tangan Sardarov Setelah Berpisah dari KTM

ETLE Mobile ini nggak main-main loh. Pelanggaran yang paling sering dibidik adalah lawan arah alias melawan arus.

Selain itu, nggak nyalain lampu di siang hari buat motor dan boncengan lebih dari tiga orang juga jadi perhatian kamera ini.

Bahkan, pelanggaran kayak pakai pelat nomor palsu, menerobos lampu merah, dan pake ponsel saat berkendara juga jadi incaran.  

Nggak cuma itu, masih banyak pelanggaran lainnya yang terus dipantau.

BACA JUGA: Honda GL1800 Gold Wing Hadir dengan Sentuhan Warna Baru Edisi Spesial 50th Anniversary

BACA JUGA:BMW Motorrad Bakal Luncurkan Motor Superbike di IIMS 2025

Misalnya, nggak pake helm, nggak pake sabuk keselamatan, atau kena razia ganjil-genap.

Juga pelanggaran kayak ngebut di jalan, melewati batas kecepatan, dan melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya