Jakarta Terapkan Pajak BBM 10%, Segini Dampaknya Buat Pengguna Motor dan Mobil

Jakarta Terapkan Pajak BBM 10%, Segini Dampaknya Buat Pengguna Motor dan Mobil

SPBU BP-AKR--bp.com

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan baru soal pajak daerah lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Salah satu yang kena dampak adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak ini dikenakan buat setiap liter bahan bakar yang dibeli pengguna kendaraan maupun alat berat.

Buat yang belum tahu, PBBKB adalah pajak yang dipungut dari distribusi BBM oleh penyedia bahan bakar ke konsumen akhir. Jadi, setiap kali kamu isi bensin, pajak ini sudah otomatis termasuk dalam harga jualnya.  

Pajak ini berlaku buat semua jenis bahan bakar, baik cair maupun gas, yang digunakan kendaraan bermotor dan alat berat.

BACA JUGA:Mejeng di Jakarta Lebaran Fair 2025, Adora Ajak Pengunjung Jajal Skuter Listrik di Tanjakan dan Rintangan Air

BACA JUGA:Bikin Touring Makin Nyaman, Yamaha Tawarkan Touring Pack untuk MT-03 & MT-25

Objek pajaknya mencakup transaksi penyerahan bahan bakar dari SPBU, produsen bahan bakar, importir, hingga penyedia yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.

Secara teknis, yang bayar pajak adalah penyedia bahan bakar, tapi beban akhirnya tetap ditanggung oleh konsumen. Gampangnya, kamu sebagai pengguna kendaraan sudah bayar pajak ini saat beli BBM.  

PBBKB dihitung dari harga jual bahan bakar sebelum PPN, dengan tarif 10% buat kendaraan pribadi. Tapi, ada insentif buat kendaraan umum, yakni cuma 5%.

Cara hitungnya simpel, misal harga BBM sebelum PPN Rp10.000 per liter, maka PBBKB yang dikenakan Rp1.000 per liter.

BACA JUGA:Kenalan dengan Honda XRE 190, Motor Adventure Tangguh yang Siap Libas Segala Medan!

BACA JUGA:Apresiasi Mekanik, PT EMLI Gelar Mudik Bareng 2025

Pajak ini mulai berlaku sejak bahan bakar diserahkan ke konsumen dan jadi bagian dari pendapatan daerah DKI Jakarta.

Duitnya bakal dipakai buat pembangunan infrastruktur, layanan transportasi, dan fasilitas publik lainnya di ibu kota.  

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya