Begini Cara Klaim SWDKLLJ untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Begini Cara Klaim SWDKLLJ untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Motor (Lakalantas)--Istimewa

BACA JUGA:WMS Boyong Ragam Motor Listrik Honda di PEVS 2025, Tawarkan Promo Menarik!

Cara Klaim Jasa Raharja

1. Langkah pertama dalam klaim SWDKLLJ adalah melaporkan kecelakaan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan laporan resmi. 

2. Setelah itu, bawa korban ke rumah sakit atau puskesmas untuk perawatan medis, dan mintalah surat keterangan dokter. 

3. Terakhir, kunjungi kantor Jasa Raharja dengan membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, STNK kendaraan, serta bukti pembayaran SWDKLLJ. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya