Segini Tarif Resmi Pembuatan SIM C per Mei 2025, Kenali Kategori dan Persyaratannya

Segini Tarif Resmi Pembuatan SIM C per Mei 2025, Kenali Kategori dan Persyaratannya

SIM C-Ilyasa Fajrin-motorexpertz.com

• Memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan lalu lintas dan dasar-dasar pengoperasian kendaraan bermotor. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

• Kemampuan membaca dan menulis dengan baik.

• Lulus dalam serangkaian ujian yang meliputi ujian teori mengenai peraturan lalu lintas dan ujian praktik mengemudi sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. Prosedur penerbitan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Selain persyaratan untuk SIM C baru, terdapat persyaratan tambahan bagi pemohon yang ingin mendapatkan SIM CI dan dan SIM CII sebagai berikut:

BACA JUGA:Wujudkan Mimpi, Bikers Om Daeng Siap Turing Indonesia- Mekkah Pakai Yamaha XMAX

• Untuk memperoleh SIM CI, pemohon diwajibkan telah memiliki SIM C yang masa berlakunya minimal selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

• Untuk memperoleh SIM CII, pemohon diwajibkan telah memiliki SIM CI yang masa berlakunya minimal selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya