Jangan Panik! Begini Cara Mengurus SIM yang Telat Diperpanjang

Jangan Panik! Begini Cara Mengurus SIM yang Telat Diperpanjang

Illustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)--IStockPhoto

Itu artinya kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti KTP, SIM lama jika masih ada, surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi. 

BACA JUGA:Asyik! Perpanjang SIM C Online Jadi Lebih Mudah dengan Cara Ini

BACA JUGA:Mau Langsung Lulus Ujian SIM Motor? Cobain 13 Tips Ini, Dijamin Auto 'JOS'

Setelah itu, kamu bisa langsung datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat.

Proses selanjutnya adalah mengikuti ujian teori dan praktik, persis seperti saat membuat SIM pertama kali. 

Setelah dinyatakan lulus, kamu perlu membayar biaya pembuatan SIM baru, yakni sekitar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.

Perlu dicatat, SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM keliling maupun aplikasi digital seperti Digital Korlantas. Layanan tersebut hanya bisa digunakan untuk perpanjangan selama masa berlaku masih aktif.

Jika SIM kamu dalam kondisi rusak atau hilang, kamu masih bisa mengajukan penggantian tanpa perlu mengikuti ujian ulang, selama masa berlaku masih ada.

Namun, jika SIM sudah melewati tanggal kedaluwarsa, maka kamu harus mengikuti seluruh proses pembuatan SIM dari awal, seperti layaknya pemohon baru. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
WAHANA
Berita Terpopuler
kyoto rangers