Bahaya Menyalip dari Jalur Kiri, Ini Kondisi Khusus yang Masih Diperbolehkan
Bahaya Menyalip dari Jalur Kiri, Ini Kondisi Khusus yang Masih Diperbolehkan--Daya Adicipta Motora
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Menyalip atau mendahului kendaraan lain adalah aktivitas yang sering dilakukan pengendara di jalan raya.
Namun, aktivitas ini memiliki risiko tinggi apabila dilakukan tanpa keterampilan yang baik dan pemahaman tentang tata cara yang benar.
Kamu juga harus mengetahui titik lokasi mana yang aman dan tidak aman untuk menyalip.
Misalnya, area yang ditandai dengan rambu larangan atau marka garis putih tak putus, karena lokasi tersebut biasanya rawan, padat kendaraan, atau jalan yang terlalu sempit sehingga membahayakan.
BACA JUGA:BMW Vision CE: Skuter Listrik Futuristik dengan Roll Cage dan Fitur Self-Balancing
BACA JUGA:Daftar SPBU Shell yang Masih Menyediakan BBM di JABODETABEK
Dalam aturan lalu lintas di Indonesia, menyalip kendaraan seharusnya dilakukan dari lajur kanan. Menyalip dari lajur kiri sangat tidak dianjurkan karena jalur kiri diperuntukkan bagi kendaraan lambat atau kondisi darurat.
Meski begitu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 memperbolehkan menyalip dari kiri pada kondisi tertentu, seperti ketika jalur kanan macet akibat kendaraan mogok, pohon tumbang, atau terdapat lubang besar yang menghalangi jalur.
Dalam situasi lain, seperti kendaraan di depan yang hendak berbelok ke kanan, menyalip dari kiri juga diperbolehkan selama tetap mengutamakan keselamatan.
Menyalip dari arah kiri memang bisa dilakukan, tetapi harus penuh kehati-hatian. Kamu perlu memastikan kondisi jalan benar-benar aman dan tetap mengedepankan kesabaran.
BACA JUGA:Belum Pulih Cedera, Aldi Satya Mahendra Absen di WorldSSP 2025 Seri Magny-Cours dan Aragon
BACA JUGA:Johann Zarco Perpanjang Kontrak Bersama LCR Honda Hingga 2027
Beberapa hal yang bisa menjadi patokan antara lain memperhatikan situasi lalu lintas, memeriksa sinyal kendaraan yang ingin disalip, serta memperhitungkan jarak aman dari kendaraan yang ada di depan maupun belakang.
Nyalakan Lampu Sein
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-


