Ketahui Besaran Denda Tilang ETLE dan Cara Resmi Mengambil Sisa Pembayaran Denda E-Tilang

Ketahui Besaran Denda Tilang ETLE dan Cara Resmi Mengambil Sisa Pembayaran Denda E-Tilang

Update! Lebih dari 100 Kamera ETLE Kini Awasi Jakarta: Cek Titik Lokasinya---Korlantas Polri

Kamu hanya perlu memasukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk mengetahui besar denda. Pastikan data putusan, nomor register, nama pelanggar, serta jumlah titipan sesuai, lalu periksa sisa titipan yang tersedia. 

Jika sesuai, klik tombol “Ambil Sisa Titipan”, kemudian unduh surat pengantar ke Bank BRI. Selanjutnya, datangi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa surat pengantar tersebut untuk ditunjukkan ke teller. 

Setelah verifikasi data dilakukan, sisa titipan denda akan langsung diberikan kepada kamu.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya